Rabu, 26 Oktober 2011

Aparat Dihimbau Memberi Contoh Yang Baik


Jakarta,(27/11)
Bus Trans Jakarta atau yang lebih sering kita kenal sebagai busway memang memiliki hak istimewa, yakni memiliki jalur khusus yang tidak boleh di lalui oleh pengguna jalan lain. Hal ini tertera dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 pasal 2 ayat ke-7 yang berbunyi : "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway". Namun rupanya masih banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan ini, memang sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menertibkan pengguna jalan yang nakal ini, seperti memberi plang dan meletakkan penjaga untuk mensterilkan jalur busway sampai menilang langsung bagi yang melanggar, itu jika masyarakat biasa yang melanggar, bagaimana jika yang melanggar adalah para aparat sendiri? tentunya ini harus menjadi perhatian khusus, dimana aparat yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk lebih disiplin dan mentaati peraturan malah dengan terang-terangan melanggar peraturan dengan nyelonong di jalur bus way, jangan di contoh ya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar